Kenali 7 Bentuk Perusahaan yang Paling Mudah Cara Mendirikannya Yaitu Sebagai Berikut

  • Post author:
  • Post category:Umum

Di negara Indonesia, ada beragam bentuk perusahaan yang sering ditemui. Tentunya, bagi pelamar yang perlu mencari klasifikasi dari perusahaan mulai dari bisnis, sistem perusahaan hingga bentuknya. Situs Pirates akan membantu anda untuk mengenali lebih dalam bentuk perusahaan sebagai berikut.

Tentang Perusahaan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai bentuk perusahaan, ada baiknya anda mengetahui apa itu perusahaan. Perusahaan yaitu sebuah organisasi bisnis baik komersial maupun industri yang dikelola dengan asosiasi atau sekelompok orang untuk bekerja sama mencapai suatu tujuan.

Pada umumnya, perusahaan yang melakukan produksi akan diperjualbelikan kepada masyarakat secara luas untuk menggerakkan kegiatan ekonomi. Disinilah, setiap perusahaan mempunyai kebijakan-kebijakan masing-masingย  baik dalam hal pengelolaan hingga tujuan bisnisnya. Dalam pengelolaan bisnis, perusahaan tentu telah mempunyai catatan administrasi lengkap dengan perencanaannya.

6 Jenis Bentuk Perusahaan yang Mudah Dikenali

  1. Perseroan Terbatas atau PT

Mungkin sebagian dari kalian sudah mengenal bentuk perusahaan ini. perusahaan PT atau Perseroan terbatas sering dinilai sebagai perusahaan yang sudah besar. Istilah ini merujuk pada badan usaha yang dilindungi oleh badan hukum dengan modal saham. Bisa dibilang, PT adalah badan usaha yang memungkinkan investor asing untuk melakukan kegiatan komersial.

Tentunya, perusahaan yang telah masuk ke dalam kategori Perseroan Terbatas akan bertindak sesuai dengan komersial Indonesia. kini ada berbagai jenis PT yang dapat anda temui di Indonesia dengan mudah, yaitu perusahaan tertutup, perusahaan terbuka, perseorangan, domestic, asing dan umum atau publik.

  1. Perusahaan Perseorangan

Bentuk usaha yang dapat anda dirikan dengan mudah yaitu Perseorangan. Bentuk usaha ini hanya satu orang serta pembentukannya tanpa izin dan tata cara yang agak rumit. Perusahaan ini cocok bagi anda yang hendak membuka toko kelontong atau kedai makanan. Pada umumnya, bentuk perusahaan ini dibuat oleh pebisnis yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas terbatas.

  1. Persekutuan Perdata

Bila anda merasa bahwa bisnis perseorangan anda berkembang dan perlu dikembangkan lebih lanjut, maka saatnya anda mencari mitra kerja baru dalam meningkatkan Perusahaan Perseorangan menjadi Persekutuan Perdata. Bentuk perusahaan ini dibuat seusai dengan perjanjian oleh para pendirinya.

Menurut pasal 1618 KUH Perdata, syarat Persekutuan Perdata yaitu adanya pemasukan sesuai ke dalam persekutuan atau inbreng serta ada juga pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Bentuk perusahaan yang paling mudah cara mendirikannya yaitu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian para pihak pendirinya.

Dalam perjanjian tersebut, para pendirinya berjanji dalam memasukkan sesuatu atau modal ke dalam persekutuan serta hasil usaha yang dijalankan atau keuntungan. Lalu, hasil tersebut dibagi antara para pihak sesuai dengan perjanjian. Pembuatan perjanjian pun bisa and abused dengan mudah tanpa proses yang rumit dan dibuat berdasarkan akta di bawah angan atau lisan, yang ada di Paireds.

  1. Commanditaire Vennotschap atau CV

CV terdiri dari minimal dua orang yang mempercayakan uang ataupun barang kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan sebuah perusahaan. Berbeda dengan PT, bentuk perusahaan yang paling mudah cara mendirikannya yaitu CV masih belum termasuk ke dalam badan hukum.

Anda bisa membuatnya dengan melengkapi beberapa macam dokumen seperti akta pendirian CV, surat keterangan domisili perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pengesahan pengadilan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Tentunya, anda bisa membuat CV sendiri dengan mudah.

  1. Usaha Dagang atau UD

Bentuk perusahaan ini lebih sederhana daripada PT. Usaha Dagang yaitu salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang. Berbeda dengan PT yang mewajibkan persyaratan minimal dua orang pemegang saham, UD sama halnya dengan CV bukanlah bentuk usaha yang berbadan hukum. Anda bisa mendirikannya dengan izin domisili usaha, NPWP, SIUP dan TDP.

Usaha Dagang dikenal sebagai kegiatan yang melakukan jual beli antara penjual dan pembeli. Usaha ini mengutamakan keuntungan dari penjualan barang. Sehingga, dijadikan sebagai modal, biaya operasional, dan biaya distribusi. Hasil dari perdagangan ini akan diputarkan kembali untuk memenuhi kebutuhan dagang. Pelaku UD perlu mengelola pelayanan terhadap pelanggan dan menjaga kualitas produk.

  1. Koperasi

Bentuk perusahaan yang paling mudah cara mendirikannya yaitu koperasi Koperasi merupakan suatu badan usaha atau badan hukum yang terdiri dari beberapa anggota bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Dalam koperasi, anggotanya pun bersifat sukarela tanpa adanya dorongan atau paksaan sama sekali. Nilai-nilai yang dijunjungnya yaitu kekeluargaan, tanggung jawab, demokrasi, keadilan dan sebagainya.

Cara kerja koperasi dinilai sangat mudah. Keanggotaannya memiliki sifat terbuka dan pengawasannya bersifat demokratis. Selain itu, bunganya hanya sebatas modal dari sesame anggota dan sisa hasil usaha dibagi sesuai dengan besarnya kontribusi pada koperasi. Penjualan barang-barangnya juga disesuaikan dengan harga pasar.

Prinsip-prinsip kerja tersebut membuat koperasi menjadi lebih maju dan sukses. Cara mendirikannya juga sangat mudah. Anda hanya perlu mengajukan dua rangkap salinan akta pendirian koperasi dari notaris ( NPAK), berita acara rapat pendirian, daftar hadir pendirian rapat koperasi, fotocopy KTP, surat kuasa, surat bukti , rencana kerja tiga tahun kedepan. surat pernyataan, dan struktur organisasi.

  1. Firma

Selanjutnya, bentuk perusahaan yang paling mudah cara mendirikannya yaitu Firma. Sama seperti UD dan CV, firma juga bukan termasuk perusahaan berbadan hukum. Perusahaan ini dinilai lebih sederhana dalam pendidikannya karena hanya membutuhkan dua orang atau lebih untuk mendirikannya dan menggunakan satu nama. Namun, setiap anggotanya bertanggung jawab penuh atas firma tersebut.

Firma bersifat tanggung renteng karena menggunakan nama bersama dalam menjalankan suatu perusahaan. Hutang yang dibuat oleh salah satu anggotanya juga mengikat anggota lain dan demikian sebaliknya. Pelunasan hutang firma juga dilakukan oleh seorang anggotanya juga membebaskan hutang yang dibuat oleh anggota lain.

Akan tetapi, tanggung jawab para anggotanya tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam Firma. Hal ini juga meliputi seluruh harta pribadi para anggotanya. Contohnya, kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan tersebut wajib dilakukan dari harta kekayaan pribadi para anggotanya.

Pada dasarnya, bentuk perusahaan yang paling mudah cara mendirikannya yaitu Firma adalah bentuk dari Persekutuan perdata. Oleh karena itu, pembentukannya wajib dilakukan dengan kesepakatan atau perjanjian. Perjanjiannya pun wajib berupa akta otentik. Namun, ketiadaan akta semacam ini tidak bisa menjadi suatu alasan yang merugikan pihak ketiga oleh sebab itu, Firma dibuat dengan akta di bawah tangan dan bisa juga perjanjian lisan.

Namun, dalam proses pembuktian di pengadilan, seperti ketiadaan akta otentik tidak bisa digunakan oleh para anggotanya sebagai alasan untuk mengingkari keberadaan Firma. Setelah akta tersebut dibuat, akta wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili Firma itu sendiri.

Nah, itulah bentuk perusahaan yang paling mudah cara mendirikannya yaitu mulai dari PT, CV, hingga Firma. Anda juga bisa mendirikannya dan mengajukan dokumen-dokumen sesuai yang diperlukan. Dengan begitu, anda dapat meraup banyak keuntungan secara halal. Selain itu, jaringan sosial anda semakin luas dan memperoleh banyak pengalaman.