Keuangan desa merupakan hal penting yang berpengaruh pada kemajuan sebuah desa. Bila pengelolaan keuangan tersebut baik sudah pasti akan membuat pemerintahan di desa berjalan lancar, rakyat desa sejahtera dan kemajuan desa bisa diperoleh dengan mudah. Dalam hal pengelolaan keuangan di desa ini telah direncakanan dengan terstruktur dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Keuangan tersebut mempunyai masa pengelolaan selama satu tahun mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Sebelum masuk ke mekanisme pengelolaan keuangan di desa, Anda harus mengetahui terlebih dahulu sumber pendapatan keuangan yang diperoleh. Untuk itulah bisa disimpulkan bahwa Anda pertama-tama harus menyimak sumber pendapatan keuangan di desa lalu mengetahui cara mekansime pengelolaannya.
Sumber Pendapatan Keuangan Desa
Tedapat lima sumber pendapatan keuangan di desa yang harus Anda ketahui. Kelimanya ini ada pendaatan asli desa, bagi hasil pajak, bagian dana perimbangan, bantuan keuangan dan hibah atau sumbangan. Adapun penjelasan dari kelima sumber pendapatan keuangan di desa tersebut adalah sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Desa
Sumber utama pendapatan keuangan di desa adalah pendapatan yang asli dari desa terkait. Misalnya dari hasil usaha desa, hasil swadaya, hasil gotong royong, hasil kekayaan desa dan berbagia hasil asli desa yang sah sebagai pendapatan keuangan. Pendapatan asli desa ini bergantung dengan maju tidaknya sebuah desa. Tentunya bila semakin maju sebuah desa akan semakin besar pendapatan yang dipunyai sehingga otomatis keuangannya semakin baik pula.

- Bagi Hasil Pajak
Pendapatan keuangan di desa juga diperoleh dari bagi hasil pajak dari daerah kabupaten/kota terkait. Besaran dari bagi hasil pajak tersebut paling sedikit sebanyak 10% untuk desa dan sebagian dari dana retribusi yang dipunyai kabupaten/kota.
- Bagian Dana Perimbangan
Desa juga mendapatkan pendapatan keuangan desa yang asalnya dari bagian dana perimbangan keuangan daerah dan pusat yang didapatkan oleh kota/kabupaten bagi desa dengan jumah minimal paling sedikit sebanyak 10%. Nantinya pembagian untuk setiap desa penerima dana perimbangan ini akan dilakukan secara proporsional yang mana merupakan ADD (Alokasi Dana Desa). Dari dana ADD ini mempunyai rasio penggunaan yang terbagi menjadi dua yakni sebanyak 70% harus digunakan untuk membedayakan masyarakat sementara 30% sisanya digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa.
- Bantuan Keuangan
Bantuan keuangan adalah sumber pendapatan keuangan di desa keempat yang harus Anda ketahui. Bantuan keuangan ini asalnya dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah.
- Hibah dan Sumbangan
Masih ada satu lagi sumber keuangan di desa yang harus Anda ketahui. Sumber kuangan tersebut adalah dari hibah dan sumbangan yang berasal dari pihak ketiga. Hibah dan sumbangan ini sifatnya tidak mengikat.

Mekanisme Pengeloaan Keuangan di Desa
Dalam mekanisme pengelolaan keuangan di desa terdapat empat tahapan yang harus dilalui. Tentunya keempat tahapan ini mempunyai Standar Operasional Prosedur atau SOP sendiri seperti pengelolaan keuangan di perusahaan-perusahaan. Berikut ini adalah penjelasan keempat mekanisme pengelolaan keuangan di desa tersebut:
- Perencanaan
Tahapan pertama dalam mekanisme pengelolaan keuangan di desa adalah perencanaan. Perencanaan ini menggunakan dokumen eprencanaan yang meliputu RKP Desa dan juga RPJM Desa. Dalam penyusunannya akan dilakukan dalam forum musyawarah yang diikuti berbagai elemen masyarakat maupun pemerintahan. Perencaan ini tentunya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun.
- Penganggaran
Setelah tahapan perencanaan telah dibuat maka mekanisme berikutnya pengelolaan keuangan desa adalah penganggaran. Yang masuk dalam tahapan ini tentunya belanja desa dalam satu tahun baik itu belanja langsung ataupun belanja tidak langsung. Belanja langsung dalam penganggaran pengelolaan keuangan di desa ini meliputi belanja barang, belanja modal dan belaja pegawai. Sementara itu untuk belanja tidak langsung meliputi belanja subsidi, bantuan sosial dan masih banyak lagi.

- Pelaksanaan
Tetunya setelah perencanaan dan penganggaran dilakukan, mekanisme selanjutnya dalam pengelolaan keuangan di desa adalah pelaksanaan. Dalam pelaksaan ini, kepala desa menjadi pemegang kekuasaan yang paling tinggi dan bisa untu dikuasakan pada perangkat desa lainnya seperti sekertariat desa, pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Mekanisme terakhir dalam pengelolaan keuangan di desa ini adalah pelaporan dan pertanggungjawaban. Tahapan ini dilakukan dengan penyampaian laporan realiasi APBDes oleh kepala desa setiap akhir tahun anggaran dan semester tahun yang berjalan kepada walikota/bupati. Didalam laporan pertanggungjawaban tersebut akan berisikan mengenai laporan pertanggungjawaban penerimaan maupun pengeluaran. Akan dilampirkan pula dalam laporan pertanggungjawaban penerimaan ini beberapa lampiran pendukung seperti buku kas umum, bukti penerimaan yang sah dan masih banyak lagi. Sementara itu untuk lampiran laporan pertanggungjawaban pengeluaran akan diberikan berupa beberapa lampiran pendukung seperti buku kas pembantu, bukti penyetoran PPN dan lain sebagainya.
Nah, silahkan Anda simak semua informasi terkait keuangan di desa mulai dari sumber pendapatannya hingga mekanisme pengelolaannya yang telah dijelaskan tersebut. Dari informasi tersebut tentunya bisa diketahui bahwa memang begitu terstrukturnya keuangan yang ada di desa. Maka dari itulah para pengelolanya di pemerintahan desa lebih dimudahkan dalam pengelolaan dan lebih terkontrol oleh pemerintah.