Pada akhir 2022 lalu, pemerintah telah menetapkan UMR Jepara 2023 atau UMK Jepara 2023. Jika dilihat dari upah minimumnya pada tahun 2022, ketentuan UMR teranyar ini tampak mengalami kenaikan. Tercatat bahwa nominal UMR ini mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen. Berapa besar UMR di Jepara dan daerah sekitarnya terbaru ? Yuk simak.
Besar Upah Minimum Jepara
Bila dibandingkan pada tahun 2022, upah minimum regional Jepara terbaru mengalami kenaikan sebesar 7,8 persen atau sekitar Rp. 164.223. Dimana sebelumnya besar UMR di Jepara tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.108.401. Dan saat ini UMR-nya ditetapkan menjadi Rp. 2.272.626 per bulan.
Besarnya upah minimum kabupaten kota (UMK) tersebut ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 Th. 2022, tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022. UMR sendiri memang menjadi istilah untuk penyebutan upah minimum di provinsi maupun kabupaten.
Penggunaan istilah tersebut kini telah digantikan dengan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten kota (UMK). Jadi tidak perlu bingung apabila ada yang menyebutkan UMK Jepara dengan nominal sama terhadap UMR Jepara, penggunaan istilahnya di masyarakat sama saja. Sebab masyarakat sampai sekarang masih lebih banyak menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Upah minimum ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai Pasal 4 ayat 1 Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Sehingga besarnya nominal UMR 2023 Jepara ini akan menjadi acuan penggajian bagi berbagai perusahaan di wilayah tersebut.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya sudah satu tahun atau lebih, maka upah yang diperoleh akan berpedoman pada struktur serta skala upah perusahaan. Dengan kata lain, gaji yang diterima oleh tenaga kerja dapat lebih tinggi dari nominal UMR yang telah ditetapkan di daerah tersebut.
Perbandingan UMK Jepara dan Sekitarnya Terbaru
Bila dibandingkan dengan daerah sekitarnya, UMK Jepara termasuk sebagai 10 besar tertinggi di Jawa Tengah. Dimana Jepara dalam hal ini berada di urutan kesepuluh dengan nominal upah minimum Rp. 2.272.626. jumlah tersebut sesuai hasil rekomendasi yang dirumuskan Dewan Pengupahan Daerah, yang mana unsur pengusaha dan serikat pekerja turut terlibat.
Data data statistik sekaligus berbagai pertimbangan seperti inflasi hingga pertumbuhan ekonomi juga digunakan sebagai dasar perumusan UMK Jepara terbaru. Sehingga kenaikannya pun rasional dan dapat diterima dengan baik. Berikut UMK daerah di sekitar Jepara lainnya yang dapat dijadikan sebagai perbandingan.
- Kota Semarang : Rp. 3.060.348
- Kabupaten Demak : Rp. 2.680.421
- Kabupaten Kendal : Rp. 2.508.299
- Kabupaten Semarang : Rp. 2.480.988
- Kabupaten Kudus : Rp. 2.439.813
- kabupaten Cilacap : Rp. 2.383.090
- Kota Pekalongan : Rp. 2.305.822
- Kota Salatiga : Rp. 2.284.179
- Kabupaten Batang : Rp. 2.282.025
- Kabupaten Jepara : Rp. 2.272.626
- Kabupaten Pekalongan : Rp. 2.247.345
- kabupaten Magelang : Rp. 2.236.776
- Kabupaten Karanganyar : Rp. 2.207.483
- Kota Surakarta : Rp. 2.174.169
- Kabupaten Boyolali : Rp. 2.155.712
Itu dia daftar UMK Jepara dan beberapa daerah di sekitarnya. Di Jawa Tengah, UMK Jepara termasuk ke dalam 10 besar tertinggi dengan nominal sebesar Rp. 2.272.626. Dimana besar upah minimum tersebut telah naik sebanyak 7,8 persen dari tahun sebelumnya, dengan nominal sebesar Rp. 2.108.401. Dengan naiknya upah minimum ini, diharapkan dapat membantu mensejahterakan para pekerja.